Profil Pimpinan badan penjaminan mutu

tugas pokok & fungsi bpm

bAdan penjaminan mutu (bpm)

BPM mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat universitas untuk menjamin terpenuhinya dan terlampauinya Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).

  1. Perumusan Kebijakan Mutu Universitas

  • Menyusun kebijakan, manual, standar, dan formulir SPMI universitas.

  • Menetapkan arah pengembangan mutu berkelanjutan.

  1. Koordinasi Implementasi SPMI

  • Mengoordinasikan pelaksanaan PPEPP (Penetapan–Pelaksanaan–Evaluasi–Pengendalian–Peningkatan) di seluruh fakultas dan unit.

  • Membina dan mengarahkan GPM dan UPM.

  1. Monitoring, Evaluasi, dan Audit Mutu Internal (AMI)

  • Merancang dan melaksanakan AMI tingkat universitas.

  • Menganalisis hasil evaluasi mutu lintas fakultas.

  1. Pengembangan Standar Mutu

  • Mengembangkan standar mutu akademik dan nonakademik di atas SN Dikti.

  • Menyesuaikan standar mutu dengan visi universitas dan kebutuhan pemangku kepentingan.

  1. Pendampingan Akreditasi dan Reakreditasi

  • Mengoordinasikan strategi akreditasi institusi dan program studi.

  • Menyediakan data mutu institusional terintegrasi.

  1. Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Mutu

  • Mengelola basis data mutu universitas.

  • Menjamin keterpaduan sistem informasi akademik dan mutu.

  1. Pengembangan Budaya Mutu

  • Mendorong internalisasi budaya mutu di sivitas akademika.

  • Melaksanakan pelatihan dan sosialisasi mutu.

Ketua

Memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh penyelenggaraan sistem penjaminan mutu universitas agar berjalan efektif, berkelanjutan, dan selaras dengan visi, misi, serta kebijakan strategis universitas.

  1. Menetapkan arah kebijakan dan strategi penjaminan mutu universitas.

  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan SPMI, SPME, dan peningkatan mutu berkelanjutan.

  3. Mengendalikan kinerja seluruh divisi BPM dan memastikan keterpaduan program.

  4. Menjadi penanggung jawab utama pelaksanaan PPEPP tingkat universitas.

  5. Memberikan rekomendasi kebijakan mutu kepada pimpinan universitas.

  6. Mewakili universitas dalam urusan penjaminan mutu internal dan eksternal.

  7. Melaporkan kinerja dan capaian mutu universitas kepada Rektor.

Sekretaris

Mengelola administrasi, koordinasi operasional, dan dukungan teknis pelaksanaan program BPM.

  1. Menyelenggarakan administrasi umum, persuratan, dan kearsipan BPM.

  2. Mengkoordinasikan perencanaan program dan anggaran BPM.

  3. Menyusun jadwal kegiatan, rapat, dan agenda kerja BPM.

  4. Menghimpun dan mengompilasi laporan kinerja dari seluruh divisi.

  5. Memfasilitasi komunikasi antara Ketua BPM, divisi, fakultas, dan unit kerja.

  6. Mengelola dokumentasi kebijakan, manual, dan pedoman mutu universitas.

Sistem penjaminan mutu internal

Mengembangkan, mengimplementasikan, dan menyempurnakan Sistem Penjaminan Mutu Menyusun dan merevisi kebijakan, manual, standar, dan formulir SPMI.

  1. Mengembangkan standar mutu akademik dan nonakademik di atas SN Dikti.

  2. Mengawal pelaksanaan siklus PPEPP di tingkat universitas.

  3. Membina dan mengoordinasikan GPM dan UPM dalam implementasi SPMI.

  4. Melakukan sosialisasi dan pelatihan SPMI bagi sivitas akademika.

  5. Mengevaluasi efektivitas penerapan standar mutu internal.

Monitoring Evaluasi & Audit Mutu Internal (AMI)

Melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi, dan audit mutu internal untuk menjamin kepatuhan terhadap standar mutu dan mendorong peningkatan berkelanjutan.

  1. Menyusun kebijakan, pedoman, dan instrumen AMI universitas.

  2. Merencanakan dan melaksanakan audit mutu internal secara periodik.

  3. Menyiapkan dan mengoordinasikan auditor mutu internal.

  4. Menganalisis hasil monitoring dan audit mutu.

  5. Menyusun laporan AMI dan rekomendasi peningkatan mutu.

  6. Mengawal tindak lanjut hasil audit (RTL) dan rapat Tinjauan manajemen (RTM) bersama fakultas dan unit kerja.

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal & Sertifikasi​

Mengoordinasikan penjaminan mutu eksternal dan sertifikasi untuk meningkatkan pengakuan mutu institusi secara nasional dan internasional.

  1. Mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan akreditasi institusi dan program studi.

  2. Menyelaraskan SPMI dengan SPME (akreditasi BAN-PT/LAM).

  3. Mengelola dokumen dan data pendukung akreditasi dan sertifikasi.

  4. Memfasilitasi sertifikasi mutu (misalnya ISO, AUN-QA, atau skema lain).

  5. Melakukan evaluasi hasil akreditasi dan sertifikasi sebagai dasar peningkatan mutu.

  6. Memberikan pendampingan kepada fakultas dan program studi terkait SPME.

Inovasi, Kurikulum, & Pembelajaran​

Mengembangkan mutu kurikulum, pembelajaran, dan inovasi pendidikan tinggi yang adaptif, relevan, dan berorientasi pada capaian pembelajaran lulusan.

  1. Mengawal penjaminan mutu kurikulum berbasis OBE.

  2. Menyusun dan mengembangkan standar mutu kurikulum dan pembelajaran.

  3. Memonitor implementasi pembelajaran inovatif dan berpusat pada mahasiswa.

  4. Mendorong integrasi hasil riset dan pengabdian ke dalam pembelajaran.

  5. Mengembangkan inovasi pembelajaran berbasis teknologi dan digitalisasi.

  6. Melakukan evaluasi mutu proses dan hasil pembelajaran.

Data & Pelaporan Mutu

Mengelola data, sistem informasi, e-SPMI, dan pelaporan mutu universitas secara terintegrasi, akurat, dan berkelanjutan, serta penyediaan informasi publik.

  1. Mengembangkan dan mengelola sistem informasi penjaminan mutu universitas.

  2. Mengintegrasikan data mutu dengan sistem akademik internal dan PDDikti.

  3. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan SPMI kepada Kemdikbud sesuai ketentuan yang berlaku.

  4. Mengelola dokumen dan bukti pelaporan SPMI tingkat universitas.

  5. Menyediakan informasi kebijakan, standar, laporan mutu, dan hasil evaluasi secara terbuka dan mudah diakses.

  6. Menjamin keterbukaan informasi publik di bidang penjaminan mutu sesuai peraturan perundang-undangan.

  7. Mengelola arsip digital dan fisik dokumen mutu universitas.

  8. Menjamin keamanan, keberlanjutan, dan keterlacakan dokumen mutu.

Gugus Penjaminan Mutu (GPM)

GPM mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan penerapan SPMI di tingkat fakultas sesuai kebijakan dan standar yang ditetapkan oleh BPM universitas.

  1. Implementasi SPMI di Fakultas

  • Melaksanakan standar mutu universitas di tingkat fakultas dan program studi.

  • Mengawal siklus PPEPP di lingkungan fakultas.

  1. Koordinasi Penjaminan Mutu Program Studi

  • Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu program studi dengan ketua program studi.

  • Mengintegrasikan laporan mutu prodi di tingkat fakultas.

  1. Monitoring dan Evaluasi Mutu Fakultas

  • Melakukan monitoring kinerja akademik dan nonakademik fakultas.

  • Menyusun laporan evaluasi diri fakultas secara berkala.

  1. Pelaksanaan Audit Mutu Internal Tingkat Fakultas

  • Mendukung dan menindaklanjuti pelaksanaan AMI.

  • Mengawal penyusunan dan pelaksanaan rencana tindak lanjut (RTL).

  1. Pendampingan Akreditasi Program Studi

  • Mengkoordinasikan persiapan akreditasi dan reakreditasi prodi.

  • Menjamin konsistensi dokumen mutu fakultas dan prodi.

  1. Pengelolaan Data dan Dokumen Mutu Fakultas

  • Mengelola arsip dan dokumen SPMI fakultas.

  • Menyediakan data mutu untuk kebutuhan BPM dan pimpinan fakultas.

  1. Sosialisasi dan Budaya Mutu

  • Menumbuhkan kesadaran mutu di dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

  • Melaksanakan pelatihan mutu di tingkat fakultas.