Penjaminan mutu Universitas Islam Darul Ulum Lamongan dilakukan secara berkelanjutan dengan siklus yang terdiri tahapan penetapan standar, pelaksanaan standar, evaluasi pelaksanaan standar, pengendalian standar, dan peningkatan standar pendidikan tinggi (PPEPP). Siklus penjaminan mutu internal Perguruan Tinggi diawali dengan
penetapan standar mutu yang ingin dicapai dalam jangka waktu tertentu. Standar yang sudah ditetapkan kemudian dilaksanakan dengan mengerahkan semua sumber daya yang dimiliki untuk merealisasikannya. Evaluasi pelaksanaan standar diperlukan untuk melihat kemajuan pelaksanaan standar dan untuk memastikan bahwa arah pelaksanaan ini sesuai dengan rencana, Evaluasi diri dilakukan terutama untuk melihat kemampuan dan kelemahan pelaksana standar terkait dengan upaya pemenuhan standar. Tahapan selanjutnya adalah Audit Mutu Akademik Internal untuk melihat kepatuhan terhadap pemenuhan standar mutu yang telah ditetapkan. Apabila dari hasil evaluasi pelaksanaan
isi standar telah memenuhi, maka perlu dilakukan tahapan berikutnya berupa peningkatan dan pengembangan standar mutu yang baru. Hasil yang diperoleh dari tahapan monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar, evaluasi diri, audit mutu internal dan dengan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan dan kemampuan internal institusi digunakan sebagai pertimbangan di dalam peningkatan dan pengembangan standar mutu yang baru.
Benchmarking, dilakukan terhadap implementasi sistem penjaminan mutu di Perguruan Tinggi lain, baik di dalam maupun di luar negeri. Proses external benchmarking dilakukan dengan cara mempelajari, mengamati dan mengadaptasi praktek-praktek baik perguruan tinggi lain untuk dapat diterapkan di Universitas Islam Darul Ulum Lamongan. Obyek benchmarking dapat merupakan unit kerja baik untuk lingkup program studi, fakultas atau bahkan seluruh institusi pendidikan tinggi. Kegiatan benchmarking dengan perguruan tinggi lain yaitu dengan Universitas Negeri Surabaya terkait penjaminan mutu pada tahun 2019.