Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah mekanisme yang digunakan oleh pihak luar (biasanya lembaga akreditasi atau badan pemerintah) untuk mengevaluasi dan menilai kualitas suatu institusi pendidikan atau program studi, dengan tujuan memastikan bahwa institusi tersebut memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan secara nasional atau internasional. Berbeda dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang diatur oleh institusi itu sendiri, SPME berfungsi sebagai pengawasan eksternal dan memberikan penilaian independen terhadap kinerja institusi.