Akreditasi merupakan proses penilaian eksternal yang bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan. Dengan diberlakukannya Instrumen Akreditasi 2.0 oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer (LAM INFOKOM), perguruan tinggi dituntut untuk memahami secara komprehensif perubahan dan penyesuaian yang dibutuhkan dalam sistem penjaminan mutu internal mereka.

Instrumen Akreditasi 2.0 ini menekankan pada pendekatan berbasis luaran (outcome-based), pelacakan tracer study, kinerja tridarma dosen, serta rekam jejak institusi dalam menghasilkan dampak positif bagi masyarakat dan industri. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat terhadap substansi instrumen ini menjadi hal yang sangat krusial dalam menyiapkan dokumen dan strategi akreditasi yang sesuai dengan standar terbaru.

Keikutsertaan dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendalaman Instrumen Akreditasi 2.0 yang diselenggarakan oleh LLDIKTI Wilayah VII bersama LAM INFOKOM pada tanggal 30 Juni s.d. 1 Juli 2025 di Institut Teknologi Nasional Malang menjadi momentum penting bagi pimpinan program studi, tim penjaminan mutu, dan dosen di lingkungan perguruan tinggi. Melalui kegiatan ini, peserta akan memperoleh informasi langsung dari narasumber resmi, memahami interpretasi standar yang benar, serta mendapatkan praktik baik (best practices) dalam mempersiapkan dokumen akreditasi.

Dengan memahami secara mendalam konten instrumen terbaru, perguruan tinggi akan mampu memetakan kekuatan dan area perbaikan secara lebih tepat, serta merumuskan strategi peningkatan mutu yang berkesinambungan. Selain itu, partisipasi aktif dalam sosialisasi ini juga menunjukkan komitmen institusi terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan pasar kerja.

Oleh karena itu, keikutsertaan dalam kegiatan ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam penguatan tata kelola program studi serta peningkatan daya saing institusi secara nasional dan global.

Kegitan sosialisasi dilaksanakan secara luring pada:

Hari, tanggal   : Senin s.d. Selasa, 30 Juni 2025 s.d. 1 Juli 2025

Waktu             : 08:00 s.d. 17:30 Waktu Setempat

Tempat            : Institut Teknologi Nasional Malang Kampus 2   Jalan Raya Karanglo Km 2, Kota Malang

Berdasarkan hasil kegiatan sosialisasi yang diikuti, Bobot Penilaian Akreditasi terbagi dalam enam komponen utama, yaitu:

Budaya Mutu sebesar 10%,

Relevansi Pendidikan sebesar 30%,

Relevansi Penelitian sebesar 18%,

Relevansi Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) sebesar 15%,

Akuntabilitas sebesar 15%, dan

Diferensiasi Misi sebesar 7%.

Terdapat juga komponen Suplementer yang memiliki bobot tersendiri, yaitu sebesar 5%. Pada komponen Relevansi Pendidikan, Penelitian, dan PkM, bobot penilaian dibagi lebih lanjut berdasarkan level capaian, seperti ditandai dalam warna kuning, yaitu masing-masing subkomponen memiliki bobot yang bervariasi sesuai dengan tingkat pencapaian.

C1. Budaya Mutu, berisi daftar dan penjelasan dokumen kebijakan, standar, dan indikator yang terkait dengan budaya mutu yang ditetapkan oleh UPPS dan/atau PT.

C2. Relevansi Pendidikan, berisi penjelasan yang mencakup penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi dan indikator yang berkesesuaian dengan kriteria relevansi pendidikan.

C3. Relevansi Penelitian, berisi penjelasan yang mencakup penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi dan indikator yang berkesesuaian dengan relevansi penelitian.

C4. Relevansi Pengabdian Kepada Masyarakat, penjelasan yang mencakup penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi (SN-DIKTI dan Standar-PT) dan indikator yang bersesuaian. Standar yang berkaitan dengan sarana dan prasarana PkM, pembiayaan PkM, peta jalan PkM, kerjasama di bidang PkM, serta pengembangan DTPR di bidang PkM.

C5. Akuntabilitas, berisi penjelasan yang mencakup penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi (SN-DIKTI dan Standar-PT) dan indikator yang bersesuaian. Standar pendidikan tinggi yang dimaksud adalah standar yang berkaitan dengan tugas-pokok-fungsi  (tupoksi) tata kelola dan tata pamong, sarana dan prasarana yang memadai, dan SDM yang kompeten.

C6. Diferensiasi Misi, Kriteria ini berisi penjelasan yang mencakup penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi (SN-DIKTI dan Standar-PT) dan indikator yang bersesuaian. Standar pendidikan tinggi yang dimaksud adalah standar yang berkaitan dengan visi, misi, tujuan, strategi, dan rencana pengembangan strategis (Renstra) UPPS dan/atau PS yang dapat menggambarkan ciri khas keilmuan PS (sesuai KKNI level sesuai jenjangnya) dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan DUDIKA di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

Leave a Comment